SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Muh Yunus HJ menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” di Hotel Agraha, Jl. Andalas, Selasa (7/12/2021).
Dikesempatan itu, Muh Yunus mengungkapkan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini disosialisasikan, mengingat hingga kini penerapan Perda yang disahkan sejak 2013 ini penerapannya belum maksimal ditegakkan.
Yunus berharap, kesadaran masyarakat untuk tidak merokok ditempat-tempat yang dilarang semakin tinggi untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
“Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, sebab jika dilihat dari regulasinya Perda ini disahkan sejak 2013 namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan,” kata Muh Yunus dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakan Yunus,. di Perda KTR ini diatur tempat yang dilarang melakukan aktifitas merokok dan jika dilanggar ada sanksinya berupa teguran hingga denda administritif. Antara lain, tempat fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Ini bertujuan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau,” terang Yunus.
Yunus berharap, peserta sosialisasi ini dapat menjadi penyambung lidah mengsosilisasikan kembali ke tetangga ataupun kerabat lainnya adanya Perda Penyelenggaran Kawasan Tanpa Rokok.
“Dengan demikian, sosialisasi ini bisa bermanfaat sesuai harapan kita bersama,” ujarnya. (*/yud)