SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Syukran Kahfi menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota makaasar Perda Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, di Hotel Grand Imawan, pada Kamis (9/12/2021).
Seperti biasa, Politisi muda PAN ini mengundang konstituennya dari daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Rappocini, Makassar, dan Ujungpadang sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Syukran mengungkapkan kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyebarluaskan ke masyarakat peraturan daerah yang telah disahkan dan agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Bukan hanya di sosialisasikan tetapi kita juga mengawal dan mengawasi penerapan peraturan daerah ini, salah satunya Perda tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Perda ini sangat perlu diberitahukan ke masyarakat agar masyarakat paham bahwa sanya RT/RW dipilih masyarakat dan di SK-kan oleh Lurah sebagai
pendelegasian tugas dari Wali Kota
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah,” kata Syukran.
Pemilihan ketua RT/RW ini kata Syukran diatur dalam Perwali No. 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW.
“RT/RW kemudian diberikan Intensif karena ada 9 indikator kinerja yang diharapkan untuk melayani masyarakat, jika hal ini tidak dilaksanakan dengan baik maka bisa saja diberhentikan dan atau mengundurkan diri,” terang Syukran. (*/yud)