Wali Kota Munafri Arifuddin Dukung Baznas Kota Makassar Revisi Perda Tentang Pengelolaan Zakat

NEWS9 Dilihat

SULSEL.NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, meminta dukungan Wali Kota Makassar agar mendorong revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat

Perda ini sedang diusulkan untuk diperbarui agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011

Ketua Baznas Kota Makassar H.M. Ashar Tamanggong mengatakan, Baznas Kota Makassar bertemu dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin berkaitan dengan rencana revisi Perda Pengelolaan Zakat, mengingat Perda yang disahkan sejak tahun 2006 itu sudah tidak berkesesuain dengan Undang-undang Zakat No 23 Tahun 2011.

“Revisi Perda zakat ini penting karena di Perda yang ada sekarang ada poin-poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011,” kata Ashar Tamanggong, Rabu (14/5/2025).

“Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan Rakor zakat oleh seluruh stakeholder SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” lanjutnya.

Selain itu, kata Ashar program penanganan masalah sosial di masyarakat dinilai penting. Kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah saat ini.

“Harapan pak Wali semoga Baznas berada di garda terdepan dalam mengentaskan kemiskinan, termasuk masalah stunting di Kota Makassar,” ucapnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan Pemkot Makassar, sangat mendukung penuh Baznas dalam melakukan program bagi umat, termasuk revisi Perda soal zakat.

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannya kan untuk kemaslahatan umat,” jelas Appi.

Oleh sebab itu, ia menegaskan mendorong untuk memperbaharui Perda Zakat. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangannya.

“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi Perdanya seperti itu,” ungkapnya.

Harapannya, zakat ini yang paling pertama diambil dari orang yang mampu. Yang kedua disalurkan kepada orang yang tidak mampu.

Artinya Baznas ataupun pemerintah menjadi perantara untuk ambil dari yang mampu, disalurkan kepada yang tidak mampu.

“Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang,” tukas politisi Golkar itu. (*)