SULSEL.NEWS – Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Fahlevi mendorong Dinas terkait dan Satpol PP untuk lebih proaktif melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota.
Hal ini disampaikan Andi Fahlevi, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) yang diadukan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Indonesia terkait aktivitas pergudangan dalam kota, pada Rabu (12/02/2025).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Amuk Indonesia, dinas terkait Pemkot Makassar, serta sejumlah perwakilan pengusaha pergudangan dalam kota.
Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa masalah pergudangan dalam kota sudah menjadi perhatian serius. Meskipun ada aturan yang berlaku sejak 2015, banyak pelaku usaha yang belum memahami atau mematuhi aturan tersebut.
Hal ini terbukti dari banyaknya laporan yang diterima terkait aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota.
“Hari ini kami menggelar RDP dengan beberapa pelaku usaha dan instansi terkait untuk meminta SKPD terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi dan mensosialisasikan peraturan mengenai pergudangan dalam kota,” ujar Andi Pahlevi.
Andi Pahlevi juga menyinggung hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya, di mana ditemukan toko dengan gudang besar di belakangnya.
Hal ini menjadi perhatian, dan ia menyerahkan kepada SKPD terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam apakah itu benar-benar toko atau justru gudang.
“Temuan sidak menunjukkan ada toko yang ternyata memiliki gudang besar di belakangnya. Kami serahkan kepada SKPD terkait untuk menyelidiki lebih lanjut dan menghasilkan keputusan yang tepat,” jelasnya.
Andi Pahlevi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, hanya dua kecamatan yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota, yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Di luar kedua kecamatan tersebut, gudang dalam kota harus segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan aturan.
“Kami meminta agar dinas PTSP segera mengeksekusi pemindahan gudang-gudang yang tidak sesuai dengan peraturan. Meskipun ada beberapa gudang yang sudah dipindahkan, namun masih ada yang belum. Oleh karena itu, kami minta agar sosialisasi dan pengawasan dilakukan lebih intensif agar perda ini bisa diterima dan dipatuhi dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.(*)