SULSEL.NEWS – Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar penertiban truk roda 10 yang melintas di wilayah kota Makassar, Rabu (27/4/2022)
Penertiban ini berdasarkan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 yang hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi
“Kami dari Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar penertiban Perwali 94 yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di sepanjang jalan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan,” Kadishub Kota Makassar Imam Hud.
Dijelaskannya, pihaknya tidak pernah anti dengan truk besar, namun beberapa tahun yang lalu sudah di sepakati jadwal operasional setiap kendaraan besar yang melintas di jalan.
“Kita sudah ada kesepakatan, pada tahun 2013 bahwa kontainer itu kebanyakan bergerak pagi hari hingga jam 5 sore untuk truk aliansi,” terangnya.
Diketahui kegiatan ini di gelar di beberapa wilayah di Kota Makassar seperti, Jalan Metro Tanjung Bunga, Alauddin depan Kampus Unismuh dan sebanyak 35 personil Dishub Kota Makassar diturunkan, alhasil jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 4 unit. (*)