Syamsuddin Raga Tekankan Pentingnya Perda RTH

NEWS118 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Raising, Jalan Recing Center, Senin (29/7/2024).

Dalam sambutannya, SR akronim Syamsuddin Raga mengatakan selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan dari ruang terbuka hijau atau RTH.

Apalagi, kata dia, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.

“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” kata SR.

Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut SR, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.

 

“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,” terangnya.

SR juga menjelaskan adanya penataan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.

“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.

Diakhiri sambutannya, SR mengajak kepada warga agar selalu menjaga dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh dan udara yang bersih.

“Karena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,” pungkasnya. (*/yud)