SUSLEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menggelar sosialisas penyebaran produk daerah kota Makassar ” Perda Nomor 1 Taun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha”, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Rabu (23/3/2022).
Hadir selaku narasumber, Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kota Makassar, Andi Reza Nugraha, serta Bahrum (akademisi). Sosialisasi dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilhan (Dapil) Kecamatan Biringkanaya- Tamalanrea.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko menekankan pentingnya kesadaran membayar retribusi sebagai iuran wajib yang dibebankan oleh perorangan atau badan yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Salah satunya, retribusi jasa usaha. Retribusi jasa usaha ini kata Sangkala Saddiko terbagi atas beberapa bagian, antara lain, tempat pelelangan, pertokoan, parkir, penginapan dan lain sebagainya.
“intinya, sosialisasi ini kita gelar untuk memberikan pemahaman ke masyarakat agar potensi pendapatan dari pungutan retribusi bisa terus meningkat,” kata Sangkala Saddiko.
Pemilik tagline “SS BRO” ini juga menyampaikan, sosialisasi penyebaran pruduk hukum daerah ini juga bagian dari salah satu tugas anggota DPRD, tujuannya agar perda yang telah disahkan ini dapat diketahui oleh masyarakat. Untuk itu ia berharap, peserta yang hadir dapat menjadi penyambung lidah untuk disampaikan ke tempat tinggal masing-masing pentingnya retribusi untuk kelangsungan pembangunan di Kota Makassar.
“Saya berharap sosialisasi perda ini titdak berhenti sampai disini tapi mampu di sosialisaiskan kembali di tetangga, ataupun kerabat lainnya sehigga kegiatan ini dapat bermanfaat sebgaiman yang kita harapkan,” imbuhnya.
SS BRO juga mengajak peserta untuk berpartisipasi aktif padaa sesi tanya jawab kepada kedua pemateri, sekiranya ada masukan atapun ada yang masih kurang di pahami bisa langsung bertqnya kepada keda pemateri.
“Nanti kedua pemateri kita ini akan menjelaskan secara tekkhnis terkat perda ini,” tandasnya. (*/yud)