Sosper Minol, Syamsuddin Raga Ajak Masyarakat Ikut Serta Mengawasi

NEWS447 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Raising Star, Jl. Racing Center, Pada Minggu (5/6/2022)

Sosper kali ini mengangkat tema
“Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”, menghadirkan narasumber, Sardesi (akademisi) serta Dodo W, SE (Polsek Biringkanaya).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Biringkanya dan Tamalanrea.

Dalam sambutannya, SR akronim Syamsuddin Raga mengungkapkan pentingnya Perda Minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol, mengingat kondisi wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea sangat rawan terjadi tindak kriminal, salah satunya akibat pengaruh minuman beralkohol.

“Mengkonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut,” tutur SR.

Untuk itu, SR mengajak agar masyarakat dapat berperan melakukan pengawasan guna meminimalisir penyalagunaan minuman beralkohol.

“Regulasi Perda ini hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub. Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya,” terangnya.

SR juga mengajak peserta untuk berinteraksi langsung dengan kedua pemateri pada sesi tanya jawab, jika sekiranya ada hal yang ingin dipertanyakan sehingga tujuan dari sosialisasi ini dapat di implementasikan di tengah masyarakat.

“Saya berharap, ada dialog antara peserta dan pemateri agar Perda ini betul-betul dipahami sehingga bisa lebih diterapkan ditengah masyarakat, utamanya dalam mengntrol dan mengawasi peredaran minuan beralkohol,” tandas syamsuddin Raga.(*/yud)