Sosper Minol, Azwar Ajak Masyarakat Ikut Serta Mengawasi

NEWS874 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar,ST kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Tree, Jl. Pandang Raya, pada Sabtu (18/6/2022)

Sosper kali ini mengangkat tema
“Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”, menghadirkan narasumber, H.Muh. Kasim Saguni serta Muhammad Ikhwan.

Dalam sambutannya, Politisi PKS itu mengungkapkan pentingnya Perda Minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol, mengingat mengkonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut.

Di Perda Minol ini kata Azwar hanya ada beberapat tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub.Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.

“Jadi hanya beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minol, diluar dari itu dilarang. Ini juga untuk mengatur pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” kata Azwar.

Meski demikian, Azwar menilai, penerapan Perda yang disahkan sejak 2014 ini belum maksimal dilaksanakan sehingga masih banyak pelaku usaha mengabaikan ketentuan Perda ini.

“Perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegak Perda sebab tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan Perda Minol ini,” terangnya.

“Penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan, sebut saja penjualan minol di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak diperbolehkan. Ini tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi sungguh-sungguh harus diterjemahkan dan diterapkan di lapangan,” tandas Azwar. (*/yud)