Sosper, Andi Suharmika: Perda Bantuan Hukum Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu

NEWS864 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, tujuannya agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda yang telah disahkan ini dapat diketahui oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD makassar Andi Suharmika, saat membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (29/8/2022).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya, yakni Syarif Panji, SH, serta Suhaida S. Pd., M. Pd.

Perda ini kata Suharmika sangat penting untuk diketahui utamanya bagi masyarakat yang berkategori miskin yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Manfaat dari sosialisasi ini salah satunya memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Utamanya masyarakat yang berkategori miskin yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah,” kata Andi Suharmika.

Oleh karenanya, lanjut Politisi muda Partai Golkar ini mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan dua narasumber yang dihadirkan, dengan demikian akan menjadi pengetahuan baru bahwa pemerintah kota Makassar menyiapkan bantuan hukum bagi warganya yang kurang mampu.

“Manfaatkan dengan sosialisasi ini, paling tidak menjadi pengetahun baru bagi kita bahwa pemerintah kota Makassar menyiapkan bantaun hukum bagi warga yang kurang mampu,” terangnya.

“Sampaikan ki ke tentangga atau kerabat lainnya sehingga tujuan dari sosialisasi ini dapat tersampaikan sesuai yang diharapkan,” tandas Suharmika.
(*/yud)