Sosper, Andi Hadi: Penyelenggaraan Pendidikan Tanggung Jawab Pemerintah

NEWS457 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan”, di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Senin (28/8/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Makassar ini dihadiri dua narasumber lainnya, yakni Faliha Mahnur, S.Pd.,M.Pd (praktisi pendidikan) serta Rahman S.E.M.M (Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Makassar).

Dikesempatan itu Andi Hadi mengungkapkan, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berbicara masalah siswa akan tetapi juga guru, sarana dan prasarana serta unsur-unsur yang mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan.

“Berbicara masalah pendidikan tidak bisa berdiri sendiri, bukan hanya terkait siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal termasuk sarana dan prasarana yang harus menjadi pendukung demi terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan yang baik. Pemeritnah dalam hal ini Dinas Pendidikan bertanggung jawab agar penyelenggaraan pendidikan terselnggara denga baik,”kata Andi Hadi.

Sementara, Faliha Mahnur selaku narasumber memaparkan, penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Perda karena pendidikan merupakan satu aspek penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Juga berperan dalam pengembangan potensi manusia Indonesia agar menjadi pribadi yang beriman, berilmu, berakhlak dan berdaya saing.

Juga berfungsi dalam membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Penyelenggaraan pendidikan
bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan mereka.
Juga untik melindungi kepentingan peserta didik, penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” paparnya.

Sementara itu, Kasubab Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Rahman memaparkan fungsi penyelenggaraan pendidikan untuk mengembangkan pengetahuan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengembangkan potensi perseta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa. (*/yud)