SULSEL.NEWS – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima, Kamis (14/12/2023).
Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi agar masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol. Menghindari dampak negatif dari minuman beralkohol, dan memberikan pedoman dalam pengendalian serta pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
“Perda ini dirancang untuk memberikan pedoman dan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan, perlindungan, penjualan, dan distribusi minuman beralkohol. Hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat umum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Andi Nurhaldin.
Karenanya, Andi Nurhaldin mengajak masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan sebagai upaya meminimalisir dampak penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Mengkonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut,” terangnya.
Politisi muda Partai Golkar ini juga menjelaskan, Perda Minol ini mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.
Golongan A itu 5 persen, Golongan B, 5 sampai 20 persen, golongan C, 20 sampai 55 persen. “Tiga golongan Minol ini ada klasifikasinya tempat mana saja yang bisa menjual, hanya Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub sesuai ketentuan perundang-undangan bidang kepariwisataan,” tandasnya. (*/yud)