SULSEL.NEWS – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, di ruang Komisi D, pada Rabu (22/1/2020).
RDP ini digelar terkait adanya laporan bahwa UPTD di Dinas Pendidikan tidak lagi mempunyai kewenangan jabatan.
Ketua Komisi D Abd Wahab Tahir mengungkapkan, pemerintah kota harus bertindak cepat menangani permasalahan ini agar tidak ada kekeliruan yang terjadi antara UPTD dan dinas terkait.
Hal ini kata Wahab, lantaran
kebijakan yang dilakukan pemerintah kota melalui SK Walikota mengembalikan jabatan UPTD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 yang telah melikuidasi jabatan tersebut.
“Konsekuwensinya kepala UPTD ini menerima gaji dan tunjangan sektoral tetapi mereka tidak lagi mempunyai kewenangan. Inilah yang coba kita jembatani agar tidak terjadi mis komunikasi,” terang Wahab.
Dijelaskan pula, dari hasil RDP ini Komisi D merekomendasikan agar Pj Wali Kota untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“KIta juga merekomendasikan agar kepala UPTD ini tetap bekerja sebagaimana mestinya melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan,” demikian, Wahab Tahir. (*)
Penulis : Alif Rifqi
Editot : admin