SKB 6 Menteri, PPM Kota Makassar Tolak Organisasi Terlarang

NEWS855 Dilihat

SULSEL.NEWS – Ketua bidang Stabilitas dan Keamanan Nasional Pemuda Panca Marga Kota Makassar, Umar Hankam mendukung Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) 6 Menteri Lembaga No. : 220/4780 Tahun 2020, No. : M.HH/14.HH 05. 05, Tahun 2020, No. : 690 Tahun 2020, No. : 264 Tahun 2020, No. : KB/3/XII Tahun 2020, dan No. : 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, tanggal 30 Desember 2020

Umar Hankam secara tegas mengatakan, SKB 6 Menteri tersebut, sudah tepat dilakukan pemerintah demi menjaga keutuhan NKRI yang selama ini sudah kondusif dan terjalin dengan baik
ditengah keberagaman umat selama ini.

“Kami mendukung pemerintah terhadap seluruh aktifitas From Pembela Islam dan semua aktifitas organisasi lain yang dilarang oleh pemerintah,” kata Umar Hankam, Rabu (27/1/2021).

Umar juga mengajak semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia senantiasa menjaga keutuhan dan persatuan NKRI. Menolak paham radikalisme dan intoleransi yang merusak rasa persaudaraan.

“Mari kita bangun persatuan dengan kebersamaan demi terciptanya kehidupan yang aman nyaman dan kondusif,” tandasnya. (*)

Editor: admin