Sidang Dugaan Pengrusakan Lahan Orang Tua Sendiri Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Korban

HUKRIM, NEWS508 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan lahan yang mendudukkan Ibrahim alias H Aco sebagai terdakwa kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Parepare, pada Selasa (28/7/2020).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari korban, yakni H Abdul Mukti Rachim yang merupakan ayah kandung dari terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Krisfian Fatahilah, korban H Mukti Rachim mengungkapkan bahwa anaknya yang didudukkan sebagai terdakwa telah melakukan dugaan pidana penyerobotan lahan sejak tahun 2017. Sehingga dirinya berinisiatif melaporkan tindakan ke pihak kepolisian.

Sebab, kata Mukti, sudah berulang kali diperingatkan tetapi terdakwa tak kunjung menunjukkan etikad baik di atas lahan dengan luas 30 kali 50 meter persegi itu.

“Dia merusak tanaman dan pagar untuk membangun rumah mewah. Dan saya tidak pernah memberi izin menempati lahan itu,” jelas Mukti Rachian di muka persidangan.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustarso menegaskan, H Aco dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian pasal 167 ayat 1 berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Dalam jalannya sidang, Majelis Hakim beberapa kali melakukan skorsing, karena korban dalam memberi kesaksian sering kali mengalami kelelahan. Maka, kata Mutarso, sidang tersebut kembali ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama mendengarkan kembali keterangan korban dan beberapa saksi fakta lainnya.

“Korban tadi beberapa kali kelelahan, jadi sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Kita maklumi karena usia korban juga sudah tua,” beber Mutarso.

Terpisah, Kuasa Hukum korban H Mukti, Adyatma menuturkan bahwa keterangan Mukti Rachman telah sesuai berita acara perkara (BAP) di pihak kepolisian. Sehingga rasa sakit hati korban terhadap anaknya telah diutarakan dalam persidangan.

“Sebagian besar substansi tentang laporan sudah diterangkan. Bahwa ada pengrusakan pagar beton dan besi milik H Mukti. Dimana H Mukti juga terus berulang kali mengutarakan isi rasa sakit hati atas perbuatan terdakwa,” ungkap kuasa hukum korban.

Sehingga Adyatma juga sepakat dengan keputusan Pengadilan Negeri Parepare untuk menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan korban. Kendati melihat kondisi fisik korban yang begitu lemah.

“Dan mungkin akan diundang lagi dimintai keterangan kalau Majelis Hakim masih membutuhkan keterangan tambahan. Karena persidangan mendengar keterangan H Mukti sempat di hentikan karena kelelahan,” jelasnya.(*/rls)

Editor: admin