Sidak Pasar Sentral, Dewan Temukan Kejanggalan Perjanjian Antara Pengelola dan Pedagang

NEWS812 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar meninjauan langsung gedung Makassar Mal (Pasar Sentral), Jl. KH Wahid Hasyim, pada Kamis (10/10/2019).

Peninjuan ini menindak lanjuti aduan sejumlah pedagang atas tindakan pengelola Makassar mal dalam hal ini PT. Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) yang dianggap semena – mena

“Peninjauan ini untuk melihat secara langsung kondisi yang terjadi di lokasi berdasarkan keluhan pedagang saat menyampaikan aspirasi di DPRD Makassar,” Wakil Ketua DPRD Makassar Nurhaldin.

Dijelaskan pula, dari hasil peninjauan ini pihaknya menemukan adanya kejanggalan pada perjanjian antara pengelola, pemerintah, dan pedagang yang tidak sebanding.

“Ini akan kami jadikan sebagai bahan untuk memediasi dan mengambil jalan tengah terhadap seluruh pihak yang terkait sehingga tak ada yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Diakhir peninjauan, pihak pedagang Makassar mal (Pasar Sentral) menyerahkan berkas Perjanjian Adendum antara Pemerintah Kota dan pedagang kepada Anggota DPRD Kota Makassar sebagai bahan kajian untuk mendalami lebih lanjut permasalahan yang terjadi di Makassar mal

Hadir dalam peninjauan
Hj. Appiaty (F-Golkar), A. Suharmika (F-Golkar), A. Wahab Tahir (F-Golkar), Hj. Nurul Hidayat (F-Golkar), Kasrudi (F-Gerindra), Imam Muzakkar (F-NIB), , Ir. Syamsuddin Raga (F-NIB), Kartini (F-NIB), H. Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat), Galmeria Kondorura (F-PDIP), dan Alhidayat Samsu (F-PDIP), Aswar ST (F-PKS), A. Astiah (F-PKS), Hj. Muliati (F-PPP). (*)

Editor: admin