Sekwan Sebut Rahmat Taqwa Quraisy Belum Sah Jadi Anggota DPRD Makassar

NEWS, POLITIK862 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pelantikan anggota DPRD Kota Makassar masa bakti 2019 – 2024 resmi digelar, di ruang Paripurna, pada Senin (9/9/2019).

Hanya saja, dari 50 anggota DPRD Makassar terpilih pada Pileg 2019 satu diantaranya tidak dilantik, yakni Rahmat Taqwa Quraisy asal daerah pemilihan (Dapil) 4 lantaran masih menjalani proses hukum di Polrestabes atas dugaan penyalagunaan narkoba jenis shabu.

Meski namanya disebut pada pelantikan, namun Sekretariat DPRD Makassar (Sekwan) Andi Fadli mengaku, Rahmat Taqwa Quraisy belum berstatus anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024. Dikarenakan tidak hadir menanda tangani SK dan pengucapan janji dan sumpah jabatan di pelantikan anggota DPRD Makassar.

“Beliau, pak Rahmat belum dilantik jadi belum sah sebagai anggota DPRD Makassar. Beliau tidak melakukan penanda tanganan SK dan pengucapan sumpah dan janji di pelantikan anggota DPRD Makassar,” terang Andi Fadli.

Dijelaskan pula, sampai saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari KPU dan partai PPP terkait status Rahmat Taqwa apakah tetap menunggu proses hukumnya selesai atau dilakukan pergantian.

“Kita tunggu saja proses selanjutnya, kalau memang partainya (PPP) dan pihak kepolisian memberi izin kita akan lantik. Yang pasti pelantikannya harus dilaksanakan di DPRD Makassar,” tandasnya. (*)

Editor: admin