SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kelurahan” di Hotel Raising, Jalan Recing Center, Jumat (12/2/2024).
Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa SR mengungkapkan tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Termasuk pelayanan sampah, kesehatan, administrasi kependudukan agar lebih mudah dijangkau,” kata SR.
SR melanjutkan, suatu wilayah dapat dibentuk menjadi satu Kelurahan jika sudah memenuhi syarat, faktor luas wilayah, yaitu mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayanan masyarakat.
Faktor letak, komunikasi, transportasi, dan jarak dengan pusat kegiatan pemerintahan dan pusat-pusat pengembangan. Juga faktor sosial budaya, agama, dan adat-istiadat.
Karenanya, Politisi Partai Perindo ini berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat mengetahui dan memahami pentingnya Perda Pembentukan Kelurahan ini.
“Jadi Perda ini sudah ada sejak tahun 2015 dan beberapa wilayah di Kota Makassar seperti di Kecamatan Biringkanaya sudah terbentuk beberapa kelurahan yang dihasilkan dari Perda ini,” beber SR.
Terakhir, SR mengajak peserta untuk berinteraksi atau bertanya langsung ke dua narasumber jika masih ada hal hal yang kurang di pahami di regulasi Perda Pembentukan Kelurahan ini.
“Jadi bertanyaki’ kalau ada yang kita kurang pahami atau kita mengerti sehingga kegiatan ini bukan hanya menjadi kegiatan seremonial tetapi paling tidak ada oleh-oleh yang kita bawa pulang bahwa di Makassar itu susah ada Perda Pembentukan Kelurahan,” tandasnya. (*/)