Sulsel.News, Makassar – Satpol PP Kota Makassar bersama Unsur Tripika Kecamatan Ujung Pandang melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan Fasilitas umum (Fasum) di jalan Ammanagappa, Jumat (19/8/2022).
“Penertiban ini dilakukan setelah prosedur standar operasional (SOP) dilakukan, yakni surat teguran 1, 2 dan 3 telah diberikan oleh Camat Ujung Pandang, namun tidak kunjung digubris oleh pihak pedagang,” kata Plt Satpol PP Makassar, Ikhsan NS kepada Simpul Rakyat saat memimpin penertiban PKL di jalan Amanagappa.
Ditambahkannya, pihaknya sudah menjalannkan SOP, namun tidak diindahkan oleh pedagang sehingga pihaknya bertindak tegas dan terukur melakukan pembokngkaran lapak yang menggunakan Fasum.
“Alhamdulillah semoga berjalan Lancar karena para pedagang turut serta membantu guna membongkar lapaknya sendiri. Sekali lagi kami bertindak humanis dan persuasif dalam penertiban ini,” ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya berharap dan mengimbau kepada warga kota Makassar, agar tidak melakukan aktivitas usaha menggunakan Fasum yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kenyamanan orang lalai, (**) .