SULSEL.NEWS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Makassar terkait proyek pembangunan Pengolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar berakhir ricuh di ruang banggar DPRD Makassar, Jumat (11/8/ 2023).
RDP yang digelar sekira pukul 15.00 berakhir hingga pukul 18.30 wita. Ketua Komisi C DPRD Makassar Sangkala Saddiko memimpin jalannya RDP tersebut.
Pada RDP kali ini, Komisi C menghadirkan seluruh panitia dan tim ahli pelaksana tender PSEL, juga dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, untuk menyampaikan rencana lokasi pembangunan PSEL di Kota Makassar.
Dikonfirmasi, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Nasir Rurung mengatakan, kejadian itu hanya kesalah pahaman terkait penetapan PSEL dengan lokasi yang diinginkan oleh masyarakat.
Menurutnya, panitia dan tim ahli PSEL terkesan memaksakan pembangunan PSEL dibangun di Tamalanrea. Pasalnya, lahan yang ada di Tamalanrea sudah dibeli oleh salah satu perusahaan yang lolos seleksi tender kemarin.
“Tim ahli Pemkot Ihsan mengatakan bahwa tanah di Tamalanrea sudah dibeli oleh perusahaan. Artinya, ada kerjasama antara yang beli dengan panitia karena sudah dibeli. Padahal aturannya nanti setelah pemenang tender sudah jelas , baru membeli. Itu kami tidak terima karena tidak sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Nasir Rurung menuturkan, sudah dipastikan, proyek ini sudah ada yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu perusahaan yang menunjuk lokasi PSEL di Tamalanrea.
“Kuat dugaan mereka mengarahkan. Mereka membuat kriteria berdasarkan konsorsium yang di Tamalanrea. Direncanakan memang di sana. Padahal sudah ada perda yang mengatur tentang studi kelayakan dengan RTRW yang ada,” jelasnya.
Sementara, Tim Ahli Regulasi dan Lahan PSEL, Ihsan mengatakan, ada lima kriteria dari panitia sendiri dalam penilaian kumulatif .
Di antaranya, pemilihan teknologi, penilaian lahan dan regulasi, pengelolaan lingkungan, kemudian sosial kemasyarakatan dan kelayakan finansial.
“Kita ada lima kriteria dalam melihat itu. Jadi semuanya nilai kumulatif, lahan itu ada kumulatif sendiri untuk menentukan siapa pemenangnya. Jadi bukan hanya lahan yang menjadi kriteria umum, tetapi lima kriteria ini akan membentuk nilai kumulatif,” jelas Ihsan.
Ia menerangkan bahwa ketiga konsorsium yang menawarkan lahan telah memenuhi syarat, dan menunggu hasil lelang siapa dari ketiganya untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Saat ini, tim PSEL masih menunggu legal opini yang akan dilekuarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan dari Polisi Daerah (Polda) Sulsel.
Legal opini ini akan menjadi dasar Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menandatangani SK penetapan pemenang tender proyek PSEL. Lalu diumumkan oleh panitia PSEL. (*)