Pasca Jebol, Danny Pomanto Instruksikan Dinas PU Makassar Uji Konstruksi Kubah Masjid Ittaful Jamaah

NEWS794 Dilihat

SULSEL.NEWS – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto langsung mengambil tindakan setelah kubah Masjid Ittifaqul Jamaah di Jalan Barukang jebol.

Usai kejadian naas itu, Danny Pomanto langsung menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar untuk melakukan uji konstruksi terhadap bangunan masjid tersebut.

“Demi keselamatan masyarakat, masjid akan kami tutup sementara, besok tim struktural akan datang untuk menyelidiki kelayakan bangunan tersebut,” kata Danny Pomanto, Minggu (26/03/2023).

Meski demikian, masyarakat setempat tetap bisa melaksanakan salat Tarawih. Ia meminta pemerintah kecamatan segera membuat tenda darurat sementara.

Kegiatan ibadah kita pindahkan ke jalan dengan tenda-tenda. Ini malam yang disiapkan kabupaten. Jadi ibadah tetap jalan,” ujarnya.

Kejadian naas itu terjadi usai shalat Isya. Sebanyak 12 korban dilarikan ke rumah sakit. Di antaranya, sepuluh korban dilarikan ke RS Jala Ammari, dan masing-masing satu korban ke RS Akademik Jaury Jusuf dan PKM Pattingalloang.

Danny Pomanto juga mengunjungi korban di tiga rumah sakit. Dia memberikan dukungan moral dan berjanji akan menanggung biaya pengobatan para korban.

“Semua pembiayaan Pemerintah kota Makassar yang tanggung,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Makassar Denny Hidayat mengatakan telah mendapat instruksi langsung dari Wali Kota Danny Pomanto untuk menguji konstruksi bangunan masjid yang ambruk itu.

“Kami sudah membentuk tim di Dinas Pekerjaan Umum, besok pagi-pagi sekali kami turun,” kata Denny Hidayat.

Denny Hidayat menjelaskan, tim ini nantinya akan menguji struktur bangunan untuk melihat kelayakan masjid tersebut. Seharusnya tidak ada dampak pada struktur bangunan lainnya.

“Kalau ada (dampak struktur terhadap bangunan lain) harus ada peringatan kepada masyarakat untuk penggunaan masjid selanjutnya. Jadi besok kita uji agar tidak ada dampak yang lebih besar ke masyarakat,” pungkasnya. (*)