SULSEL.NEWS – Pansus Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh Kota Makassar kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan pasal per pasal draf Ranperda bersama Dinas Perumahan, Bagian Hukum Pemkot Makassar dan pembuat naskah akademik, di ruang Banggar, pada Rabu (29/1/2020).
Ketua Pansus Fasruddin Rusli mengatakan, rapat Pansus ini sudah memasuki pertemuan ketiga membahas pasal per pasal.
“Alhamdulillah kita sudah selesaikan 39 pasal dari 93 pasal. Kita target paling lambat 3 bulan dari sekarang Ranperda ini sudah di Paripurnakan,” terang Acil sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2011. Dalam pasal 94 ayat 3, dijelaskan pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualita sterhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Kita berharap nantinya keberadaan Perda ini dapat menjamin hak setiap warga Kota Makassar untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat,” jelasnya.
Sementara, Kadis Perumahan Kota Makassar Faturrahman mengungkapkan, Perda ini nantinya akan sangat bermanfaat bagi Dinas Perumahan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan guna meminimalisir kekumuhan.
“Pasal pasal yang termaktub dalam Perda ini adalah bagian yang harus kita tindak lanjuti karena ini menjadi acuang kita dari segi kegiatan termasuk penganggaran guna terwujudnya sebuah kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” ujarnya.
“Dengan adanya Perda ini akan makin mempercepat kerja-kerja kami dalam meminimalisir kekumuhan di Kota Makassar,” terangnya. (*)
Penulis: Alif Fiqri
Editor: Yudhi