Pansus Rampungkan Pembahasan Ranperda Rumah Susun

NEWS, Uncategorized1028 Dilihat

SULSEL.NEWS, MAKASSAR – Pansus Ranperda Rumah Susun memasuki tahap pembahasan regulasi hunian vertical untuk mengakomodir kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ranperda yang tengah dibahas ini adalah bentuk komitmen pemerintah mewujudkan hunian vertikal yang dapat dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Ketua Pansus Ranperda Rumah Susun, Susuman Halim, Rabu (24/10/2018).

Hal ini kata dia, sesuai dengan amanah UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa setiap pemerintah kab/kota harus menyusun Perda ini.

“Sebenarnya ini sudah tahap finalisasi tetapi ada beberapa pasal yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Setelah itu kita Paripurnakan,” urainya.

Lebih lanjut, dalam aturan baru tersebut nantinya setiap pembangunan rusun komersial terdiri dari minimal 20 persen dari jumlah satuan rumah susun (sarusun) untuk dijadikan rusun umum.

“Lokasi antara rusun komersial dan rusun umum tidak diwajibkan dalam satu kawasan, namun masih termasuk dalam satu kota,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, peran pemerintah dalam pengawasan mulai dari tahap pembangunan hingga pelaksanaan akan lebih ditingkatkan

“Pemerintah akan terlibat dalam penetapan AD/ART Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS),” ujarnya.

Untut itu pihaknya berharap dengan adanya Perda Rusun ini nantinya bisa menata baik pengelola maupun penghuninya.(**)