Operasi Gabungan Penertiban Pajak, Warga Kini Bisa Bayar Online

NEWS460 Dilihat

SULSEL.NEWS, – Penertiban kendaraan bermotor harus menyiapkan surat kendaraan sebelum berkendara Pastikan pajak kendaraan Anda tidak menunggak agar tidak terjaring oleh petugas penertiban pajak kendaraan di jalan Irian.

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pendapatan Wilayah Makassar Utara dan Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan kini gencar melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).

 

Jika terjaring operasi yang rutin dilaksanakan tersebut dan kendaraan yang dikemudikan terjaring karena belum menyelesaikan kewajiban pajak, tentunya petugas gabungan polisi dan UPTD Samsat Makassar.2 Utara akan memberi sanksi.

 

KTU.UPTD Wilayah Makassar.2 Utara, Andi Chaidir Syahdad, menjelaskan, jika penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh UPTD Wilayah Makassar.2 Utara dan II selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dari Polda Sulsel.

 

“Ketika dalam kegiatan tersebut kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) terjaring oleh petugas Kepolisian maupun PPNS UPTD karena tak melakukan pengesahan tahunan maupun pergantian STNK 5 tahun dibalik STNK dan otomatis menunggak pajak, maka notice pajak atau SKPD yang kadaluarsa akan ditarik oleh petugas operasi,” ujar Kasi Pelayanan UPTD Samsat Wilayah Makassar.2 Utara, Selasa, (18/10/2022).

 

Ditambahkan, karena keterlambatan pajak dan tak menyelesaikan kewajiban pajak di lokasi operasi yang sudah disiapkan petugas pelayanan akan dibuatkan berita acara, selanjutnya STNK yang belum disahkan diserahkan ke petugas kepolisian untuk menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, bisa bayar ditempat secara tunai atau non tunai. Lalu petugas pajak akan mencetak notice atau SKPD untuk tahun berjalan

 

Selanjut kata KTU.UPTD Wilayah Makassar.2 Pelayanan Pajak UPTD Samsat Wilayah Makassar.2 ini, STNK akan disahkan ataupun di stempel pengesahan STNK sehingga ranmor tersebut tidak dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.

 

Adapun dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

 

“Tujuan operasi penertiban pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan juga sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor,” tutupnya. (Abu)