Ngotot Lelang Jabatan, Dewan Makassar Sebut Pj Wali Kota Menyalahi Etika Pemerintahan

NEWS392 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menilai keinginan Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin yang tetap akan
menggelar lelang jabatan untuk 11 eselon II menyalahi etika pemerintahan.

Meski jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebarkan edaran larangan kepada Kepala daerah untuk kelakukan pergantian jabatan atau mutasi hingga dilantiknya Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2020. Hal tersebut di surat edaran (SE) resmi dengan nomor 820/6923/SJ, yang diterbitkan 23 Desember 2020.

“Mestinya beliau itu (Rudy Djamaluddin) tahu etika pemerintahan. Apalagi kan beliau itu hanya penjabat sementara.
Bahwa dengan adanya SE itu harusnya Pj Wali Kota Makassar tunduk dan patuh, bukan malah melawan dengan ngotot melakukan lelang jabatan,” kata politisi PKS itu.

Menurutnya lagi, jika lelang jabatan dilakukan menjelang pergantian pucuk pimpinan, justru akan mengacaukan sistem pemerintahan itu sendiri. Sehingga lagi-lagi yang dikorbankan adalah masyarakat.

“Perangkat pemerintahan itu mesti ada chemistry antar semua tingkatan, agar sinergitas kerja bisa maksimal. Jika sekarang mengangkat pejabat, kemungkinan bisa tidak punya chemistry dengan walikota terpilih. Ini tinggal 1 bulan lebih, jika dia memasang orang-orang yang tidak chemistry dengan Walikota terpilih, maka malah akan merugikan masyarakat Makassar,” paparnya.

Meski Pj Wali Kota berkilah hanya melakukan pengisian post jabatan yang kosong, namun menurut Azwar kelowongan tersebut bisa diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

“Mengisi kekosongan bisa dengan Plt saja dulu. Itu alasan pak Pj saja. Ini tinggal 1 bulan lebih pelantikan wali kota definitif,” ketusnya.

Rudy Djamaluddin dalam penjelasannya beralasan bahwa kekosongan jabatan di lingkup pemerintahan tidak boleh dibiarkan berkepanjangan.

Karena hal tersebut berimbas kepada pelayanan publik sehingga tidak bisa menunggu terlalu lama. Baginya, fungsi pelayanan publik adalah yang utama dan perlu dimaksimalkan.

“Anda masyarakat disuruh tunggu, mau tidak? Nah fungsi pelayanan itu utama dan pemerintahan melayani. Makanya segera memaksimalkan pelayanan dengan mengisi yang kosong, itu diizinkan oleh regulasi,” ungkapnya.

“Saya yakin, (pemerintah) pusat tidak ingin pemerintahan di daerah jalan pincang,” sambung Rudy.

Diketahui, ada 12 jabatan Eselon II lowong yang kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Diantaranya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pendidikan (Disdik).

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, dan Dinas Kesehatan (Dinkes). (*)

Editor: admin