SULSEL.NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar
akan memantau melalui CCTV
transaksi restoran, hotel, hiburan dan sejenisnya guna menghindari kebocoran pajak daerah
Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan jika selama ini pihaknya kerap kecolongan soal pajak restoran. Karena penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejenisnya di Makassar masih bersifat self assesment atau dilaporkan sendiri oleh pemilik restoran.
“Kondisi seperti itu rawan manipulasi. Mereka membayarkan sesuai kondisi-kondisi mereka, cuman sayangnya banyak juga oknum yang tidak membayar sesuai apa yang harus dibayarkan,” kata Firman Pagarra, Senin (11/7/2022).
Sementara Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar Harryman menyebutkan, ada kurang lebih 1.200 wajib pajak restoran di Makassar. Selama ini mereka menyetor pelaporan pajak secara daring terkait omzet yang mereka dapatkan.
Hanya saja, masih banyak restoran yang tidak melaporkan sesuai dengan yang mereka dapatkan tiap hari. “Pemantauan CCTV ini bisa memantau sekaligus menjadi bahan perbandingan data yang disetor restoran,” katanya.
“Pelaporan online kan mereka yang input sendiri, dengan pemantauan CCTV ini, minimal kami punya data pembanding berapa yang meraka laporkan dan berapa yang ada di CCTV,” lanjutnya.
Selain itu kata Harryman, tim uji petik juga tetap melakukan pemantauan langsung di restoran agar tak ada celah kebocoran pajak. “Saat ini ada 31 tim uji petik yang melakukan pengawasan ke sejumlah restoran,” bebernya.
Diketahui, target pajak restoran untuk tahun ini sebesar Rp230 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan target dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp140 miliar.(*)