SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Rabu (20/7/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perawat” menghadirkan narasumber, dua akademisi bidang keperawatan, yakni Amal Rais S.Kep.Ns dan Sahar, S.Kep.Ns.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengatakan, pihaknya sengaja memilih Perda ini lantaran ia melihat sejak disahkan pada 2019 lalu masih kurang diketahui oleh masyarakat sehingga sangat penting untuk disosialisasikan.
Perda ini kata Sangkala Saddiko, sangat penting diketahui utamanya bagi para perawat, sebab regulasinya bukan hanya mengatur tentang kewajiban tapi juga menyangkut hak perawat mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan profesinya selaku pelayan kesehatan.
“Perawat ini butuh perlindungan karena kadang-kadang terjadi persoalan dalam melaksanakan tugasnya, utamanya dari segi keselamatan kerja,” kata Sangkala Saddiko.
Perda Perlindungan Perawat ini kata Sangkala Saddiko diharapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalisme profesi perawat, baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standaridasi yang sesuai aturan yang berlaku.
“Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi,” tandas Sangkala Saddiko. (*/yud)