SULSEL.NEWS – Sejumlah legislator DPRD Kota Samarinda, berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar sebelum menyusun ranperda pemanfaatan.
Mereka diterima Sekretaris Dinas PU Denny Hidayat mewakili Kepala Dinas PU di ruang rapat Dinas PU Kota Makassar pada Selasa (23/8/22). Turut hadir mendampingi Sekdis, PPID Dinas PU Makassar Hamka Darwis, PPTK Bidang Jalan dan Jembatan.
Sementara dalam rombongan DPRD Samarinda, Ketua Tim Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Saputra, Beberapa Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Samarinda, serta beberapa Staf DPRD Kota Samarinda.
Ketua Tim Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Saputra mengatakan dari pihaknya membutuhkan beberapa referensi perbandingan pemanfaatan jalan dalam rangka menyusun Perda Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda.
“Adapun tujuan Perda tersebut adalah untuk mengatur pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda,” kata Samri.
Sekretaris Dinas PU yang mewakili Kepala Dinas PU Makassar menyampaikan beberapa hal terkait pemanfaatan jalan dan rencana ke depan adalah penggunaan kabel bawah tanah. Adapun terkait PAD baligho dan reklame, menjadi kewenangan pihak Bapenda.
“Kedepannya, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem kabel bawah tanah, namun dalam implementasinya, dibutuhkan sinergitas antara pusat, provinsi dan kota,” kata Denny.(*)