SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Kartini menyampaikan sambutan sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya”, di Hotel Karebosi Premier, Selasa (9/5/2023).
Dalam sambutannya, Hj Kartini mengungkapkan, sosialisasi Perda ini sangat penting, mengingat sejauh ini masih banyak masyarakat belum mengetahui adanya regulasi yang mengatur tentang pelestarian cagar budaya di Kota Makassar.
Apalagi, kata politisi Partai Perindo ini, Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Tak sedikit cagar budaya yang dimiliki, sehingga Perda ini dianggap penting untuk diketahui oleh masyarakat agar dapat ikut ambil peran menjaga pelestarian cagar budaya di Kota Makassar.
“Kota Makassar adalah kota bersejarah yang memiliki potensi budaya yang telah menempatkan diri sebagai kota destinasi manca negara, dimana salah obyek wisata di Makassar adalah beberapa bangunan bersejarah seperti Benteng Roterdam dan Mesium Kota Makassar dan beberapa makam yang menjadi bukti sejarah di Makassar diantaranya makam Pangeran Diponegoro, Raja-raja Tallo serta beberapa situr cagar budaya yang perlu dilestarikan dan dipertahankan,” papar Hj Kartini.
Karenanya Anggota Komisi D ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyimak dengan pemaparan kedua narasumber agar regulasi Perda ini dapat dipahami secara luas sehingga nantinya dapat diterapkan ditengah masyarakat, khususnya dalam hal menjaga pelestarian cagar budaya yang di Kota Makassar.
“Cagar budaya yang di Kota Makassar merupakan bukti sejarah yang wajib kita jaga pelestariannya. Semua cagar budaya ini tidak bisa dirubah. Karena ini adalah warisan yang harus dijaga dan dilestarikan,” tandasnya. (*/yud)