Legislator Andi Suharmika Ajak Masyarakat Ikut Serta Awasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

NEWS838 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Andi Suahrmika membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, “Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”, di Hotel Sarison, Minggu (25/6/2022).

Dalam sambutannya, Andi Suharmika
mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang siapa yang bisa berjualan, dari mana dapatnya, kepada siapa harus dijual dan apa sanksi yang akan diterima jika melanggar. Karenanya, masyarakat bisa berpartisipasi langsung mengontrol pelaku usaha Minol di wilayahnya masing-masing.

“Adanya kegiatan sosailisasi Perda ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Perda minol sehingga dapat meminimalisir kejahatan yang disebabkan Minuman beralkohol,” kata Andi Suharmika.

Selain tempat penjualan minuman beralkohol, Perda ini juga kata Andi Suharmika, mengatur tentang golongan minol menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.

Golongan A itu 5 persen, Golongan B, 5 sampai 20 persen, golongan C, 20 sampai 55 persen. Setiap kemasan atau botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib dilengkapi lebel sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini agar pelaku usaha tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” beber Andi Suharmika.

Karenanya, melalui sosialisasi ini, Andi Suharmika mengajak masyarakat
dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan.

“Tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Perda Minol ini. (*/yud)