LADK Belum Disetor, Caleg Partai Garuda Terancam Didiskualifikasi

POLITIK791 Dilihat

SULSEL.NEWS – KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh peserta Pemilu 2024 hingga pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Kecuali laporan dari partai Garuda.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie, didampingi oleh seluruh komisioner yakni Sri Wahyuningsih, Andi Muhammad Yasir Arafat, Muh. Abdi Goncing, dan Sapri, mengungkapkan,
pelaporan awal dana kampanye ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu. Begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.

“LADK ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar,” ungkapnya.

Sementara, Sri Wahyuningsih selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, LADK ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.

“Kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita. Namun, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni Partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya,” bebernya.

“Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,” tambahnya.

Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar, minus Partai Garuda.

Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 9 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku. Kedelapan partai politik tersebut di antaranya:
1. Partai Golkar
2. Gelora
3. PKN
4. Hanura
5. PAN
6. PSI
7. PERINDO
8. Partai Ummat
9. Partai Demokrat. (*/rls)