SULSEL.NEWS — Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan menggelar sosialisasi
penyebaran produk hukum daerah kota Makassar “Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan” di Ballroom Hotel Dalton, Rabu (29/3/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang didominasi warga Kecamatan Biringkanaya, menghadirkan narasumber Kabid Pemberdayaan Pemuda, Muhammad Dasyahra Dahyar, dan Petrus Mappadang (praktisi)
Dalam sambutannya, Harry Kurnia mengungkapkan, peran pemuda sangatlah penting dalam kelangsungan pembangunan di Kota Makassar. Oleh karenanya, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang kepemudaan guna menciptakan pemuda yang kreatif, inovatif, cerdas, bertanggung jawab dan berdaya saing.
“Pemuda maupun pemudi Kota Makassar harus mengetahui Perda Kepemudaan ini, kenapa? karena peran pemuda itu sangat penting dalam pembangunan,” terang Politisi muda Partai Demokrat itu.
Karenanya, Harry mengajak peserta sosialisasi yang memiliki usaha UMKM untuk di kolaborasikan dengan program Dispora Makassar untuk menciptakan pemuda mandiri.
“Sekiranya ada diantara peserta memiliki usaha akan kita kolaborasikan dengan program Dispora Makassar dalam menciptakan pemuda mandiri,” kata Harry.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Dasyahra Dahyar selaku narasumber mengatakan, sejauh ini belum ada pembangunan lintas sektor
“Hal itulah yang kedepan kami ciptakan pemuda mandiri, dengan cara mensupport pengusaha pemuda dengan pengembangkan UMKM mandiri,” paparnya.(*/aco)