SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kabakaran” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Tree, Jl. Pandang Raya, Rabu (23/8/2023)
Dikesempatan itu, Hamzah Hamid mengungkapkan pentingnya Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini diketahui oleh masyarakat. Mengingat Perda ini salah satu peraturan daerah yang disahkan tahun 2022 sehingga sangat penting untuk disosialisasikan
Perda ini kata Hamzah Hamid dibuat sudah melalui tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dalam proses peraturan perundang undangan. Perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan penetapan.
“Dalam proses perencanaan itu ada beberapa tahapan yang harus terpenuhi, analisis aspek sesiologi, filosofis dan yuridis. Tiga kajian ini harus terpenuhi terbentuknya sebuah Perda. Kebakaran itu sering menimbulkan korban jiwa dan materi itulah yang menjadi dasar pertimbangan sosiologi sehingga dibuatnga Perda ini,” terang Hamzah Hamid.
Dijelaskan pula, Pemkot Makassar terus melakukan pelayanan secara maksimal dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan menganggarkan penyediaan unit pemadam motor atau damtor untuk lebih memudahkan jika terjadinya kebakaran di dalam lorong-lorong
“Biasanya kalau terjadi kebakaran di dalam lorong, mobil damkar lebih sulit mengatasinya. Makanya pemerintah sudah menyediakan damtor untuk lebih memudahkan,” terangnya lagi.
Kendati demikian, Ketua DPD PAN Kota Makassar ini berharap agar masyarakat lebih dini dalam mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan masing-masing.
“Hindari kesalahan, keteledoran dan unsur kesengajaan, dan selalu perhatikan barang yang bersentuhan langsung dengan listrik,” tutup Hamzah Hamid. (*/yud)