SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Tree, Jl.Pandang Raya, Rabu (26/7/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Ahmad Nasrullah (Pemerhati lingkungan) serta Ahmad Yusran (Komunitas Hijau).
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan pentingnya Perda ini disosialisasikan agar masyarakat mampu memahami sistem pengelolaan limbah domestik yang baik dan benar agar kualitas tanah dan air permukaan terlindungi. Juga sebagai upaya meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan khususnya sumber daya air sebab jika tidak diolah dengan baik akan merusak kesehatan dan mencemari lingkungan.
Air limbah Domestik lanjut Hamzah Hamid adalah air dari kegiatan kerumahtanggaan meliputi mandi, cuci, kakus yang berasal dari pemukiman, ataupun sumber lainnya seperti rumah makan, perkantoran, perniagaan, hotel, rumah sakit dan industri.
“Perda ini hadir sebagai payung hukum yang mengatur agar setiap individu ataupun pelaku usaha untuk tidak seenak hati membuang air limbah domestik,” terang Hamzah Hamid.
Untuk itu, Politisi PPP ini mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi ataupun bertanya kepada narasumber sehingga tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Kalau ada yang kurang dipahami regulasi kita bisa bertanya kepada narasumber. Jadi janganki’ sia-siakan kesempatan ini agar tujuan daripada sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik,” terangnya. (*/yud)