SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar, M Yahya menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan” di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Sabtu (30/7/2022).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang di dominasi warga Kecamatan Biringkanaya, menghdirkan narasumber, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Makassar, Akbar Rasyid, serta Direktur LP3 Soraya, Dewi Talli.
Dalam sambutannya, Yahya memaparkan pentingnya peran pemuda dalam kelangsungan pembangunan, menjadi harapan dalam setiap kemajuan bagi tercapainya cita-cita bangsa.
Oleh karenanya kata Yahya, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang kepemudaan guna menciptakan pemuda yang kreatif, inovatif, cerdas, bertanggung jawab dan berdaya saing.
“Salah satunya Perda yang kita sosialisasikan hari ini. Saya berharap kegiatan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin sebagai pengetahuan baru bagi kita semua,” kata Politisi Partai NasDem itu.
Sementara, Akbar Rasyid selaku narasumber memaparkan, secara eksplisit di dalam Perda Kepemudaan, yang disebut pemuda adalah warga negara Indonesia memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan serta berusia enam belas tahun sampai dengan usia tiga puluh tahun.
Perda ini kata Kk Ocha, sangat penting disosialisasikan gunanya agar masyarakat mengetshui adanya regulasi yang mengatur tentang kepemudaan di Kota Makassar.
“Perda terdiri dari 17 BAB dan 92 pasal, dan berkesesuain dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” kata Kk Ocha sapaan akrabnya.
Sementara, Dewi Talli selaku narasumber kedua, mengingatkan pemuda untuk memanfaatkan waktu dengan sebenar-benarnya. Dan tidak terpengaruh ke hal negatif dengan kemajuan tekhnologi sekarang ini.
“Banyak yang bisa mempenagruhi kita dengan kemajuan teknologi sekarang. Banyak dari kalangan pemuda kita tidak mengenali saipa dirinya sehingga apa saja dia ikut ikutan,” terangnya.(*/yud)