Gelar Sosper, Sangkala Saddiko: Perda Rumah Susun Jamin Hak dan Kewajiban Penguni

NEWS487 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Horison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kamis (25/8/2022).

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rumah Susun” menghadirkan narasumber Kabag Umum Sekretariat DPRD kota Makassar, Muhajir serta Kasubag Humas DPRD makassar Akbar Rasyid.

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengingatkan pentingnya Perda ini disosialisasikan, khusus pada warga penghuni rumah susun sebab di dalamnya telah diatur hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik.

Perda ini kata Sangkala Saddiko lahir berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan masyakarat terhadap hunian di Makassar yang sudah mulai bermunculan seperti rumah susun.

“Seperti hunian pada umumnya, Perda ini menjamin hak dan kewajiban penghuni rumah susun dipenuhi. Dan hal itu telah tertuang jelas dalam regulasi perda Rumah Susun ini,” kata Sangkala Saddiko.

Sementara, pada sesi pemaparan materi, Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Muh Akbar Rasyid memaparkan, Perda rumah susun ini menjadi bagian dari fokus pengembangan Kota Makassar. Jadi, penghuni akan terus diperhatikan pemerintah maupun DPRD.

“Ada tiga misi yang dicanangkan Bapak Wali Kota Makassar. Kalau rumah susun itu juga masuk dalam misi ketiga, yakni pengembangan infrastruktur. Semuanya akan diperhatikan termasuk rumah susun,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, DPRD Kota Makassar memiliki platform yang diberi nama Ajang Aspirasi Masyakarat atau Ajamma. Melalui aplikasi itu, masyakarat bisa mengadu jika hak dan kewajibannya belum terpenuhi.

“Kita punya mobile parlemen yang namanya Ajamma. Jadi di-download di handphone, setelah itu kita bisa sampaikan aspirasita’ di situ,” tandas kk Ocha, sapaan akrabnya. (*/yud)