Gelar Sosper, Sahruddin Said: Belum Ada Formulasi Khusus Penanganan Anjal di Makassar

NEWS462 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Sahruddin Said (Ajid) menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jlanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, Minggu (20/6/2021).

Hadir selaku narasumber, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba, dan Hasnan Hasbi (Akademisi), serta Melani Mustari selaku moderator.

Dalam sambutannya, Ajid mengungkapkan, pihaknya sengaja memilih Perda ini agar masyarakat mengetahui sejauhmana keseriusan pemerintah kota dalam menangani anak jalanan (Anjal) karena sejauh ini pihaknya menilai belum ada formulasi khusus di dalam menangani Anjal di Kota Makassar.

Ajid mencontohkan, keberadaan pak ogah kerap membuat macet jalanan yang sampai hari ini belum mampu ditangani dengan baik
juga banyaknya orang-orang kusta yang juga tidak mampu diorganisir oleh pemerintah Kota Makassar.

“Padahal Perda ini menjamin wajib memberikan fasilitas dalam perbaikan kesejahteraan dan kehidupan sosial mereka,” kata Ajid dlalam sambutannya.

Untuk itu Ajid berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana sistem penanganan Anjal di Kota Makassar. “Mudah-mudahan hari ini kita semua mendapatkan ilmu sehingga keberadaan Perda ini bisa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.

Mengakhir sambutannya, politisi muda Partai Amanat Nasional ini juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada peserta sosialisasi yang di dominasi warga Kecamatan Ujungtanah.

“Terima kasih banyak, hari ini khusus saya undang wargs Kecamtan Ujungtanah. Saya duduk di DPRD karena kita semua yang setia mendukung saya,” tuturnya.

“Saya berharap silaturahmi ini tidak berakhir disini, dan yang paling penting komitmen kita bersama. Walapun kita tidak sedarah tapi kita bisa jadi saudara,” harapnya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Plt Kadis Sosial Kota Makassar Asvira Anwar Kuba selaku narasumber mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berupaya melakukan penindakan terhadap Anjal, gelandangan dan pengamen. Hanya saja kata dia, kendalanya sampai hari ini Dinas Sosial Makassar tidak memiliki ruang penampungan Anjal.

“Jadi kesulitannya kalau kita amankan Anjal ataupun pengamen paling bisa kita hanya ambil datanya dan buatkan pernyataan setelah itu kita pulangkan kerumahnya karena kita tidak punya tempat penampungan, akhirnya penanganan Anjal ini kayak lingkaran,” terangnya.(*/yud)