SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar menggelar Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, ” Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan”, di Hotel Dalton, Sabtu (9/10/2021).
Dikesempatan itu, Mario David
menjelaskan tentang besarnya potensi retribusi sampah yang bisa dicapai oleh pemerintah kota hingga lebih dari Rp100 miliar pertahun, namun saat ini masih sangat jauh dari potensi sehingga dianggap perlu lebih dioptimalkan sehingga untuk saat ini hanya ditarget Rp30 miliar pertahun.
“Kedepan apabila kesadaran masyarakat sudah baik, maka mungkin saja retribusi bisa di gratiskan apabila program Bank sampah bisa berjalan dengan baik dan maksimal, bayangkan apabila sampah sudah bisa dikelola sejak dari rumah tangga maka sampah bisa menjadi kompos untuk dimanfaatkan dan dijual. Sampah anorganik seperti kertas, plastik dan besi bisa dijual ke Bank Sampah dan pabrik daur ulang.
“Ini bisa menjadi pendapatan rumah tangga dan pemerintah tidak lagi mengurusi sampah yang menjadi momok di Tempat Pembuangan Sampah Akhir,” terang Mario David.
Politisi Partai NasDem itu mengaku, sengaja memilih Perda ini untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat ihwal pentingnya retribusi sampah dalam menunjang pembangunan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi ataupun terkait pembayaran retribusi sampah.
“Retribusi sampah menjadi imbauan dan penekanan kepada masyarakat untuk senantiasa berpartisipasi untuk kebersihan dan kenyamanan bersama yang pengelolaannya berada di bawah naungan kecamatan setempat,” tuturnya.
Sementara Camat Biringkanaya
Mahyuddin selaku narasumber mengajak warga dan tokoh masyarakat untuk turut mengawasi pungutan retribusi sampah agar tidak terjadi pungli dilapangan.
“Kupon Retribusi telah memiliki porporasi Nomor Pokok Wajib Rertribusi, ini agar masyarakat puas dan petugas dilapangan tidak mendapat fitnah,” bebernya. (*/yud)