Gelar Sosper, Hj Muliati Tekankan Pentingnya Mengetahui Aturan Mengelola Rumah Kos

NEWS928 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar, Hj. Muliati menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar ” Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost”, di Hotel Aroetel Smile, Jl. Muchtar Lutfi, pada Jumat (20/5/2022).

Hadir selaku narasumber, Idrus Abu (birokrat senior), serta Nuramal selaku pemerhati rumah kos.

Dalam sambutannya, Hj Muli mengungkapkan, pihaknya sengaja memilh mengsosialisasikan Perda Rumah Kos lantaran ia melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui poin-poin yang diatur dalam tersebut.

“Saya menganggap sosialisasi Perda Rumah Kos ini penting agar supaya masyarakat mengetahui prosedur bagaimana pengelolaan rumah kos itu,” terangnya.

Politsi perempuan PPP ini juga menyinggung fenomena penghuni rumah kos yang tidak lagi seperti sebelum pandemi covid-19. Juga penyedia universitas sudah menyiapkan asrama untuk mahasiswanya.

“Kondisi penghuni rumah kos sekarang tidak lagi seperti dulu, banyak di huni mahasiswa. Sekarang ini tidak lagi, karena saya melihat penyedia universitas sudah menyiapkan asrama bagi mahasiswanya. Juga di daerah sudah ada beberapa universitas dan tidak lagi terpusat di Makassar, “terangnya lagi.

Anggota Komisi B ini juga mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan iniĀ  berdiskusi ataupun bertanya kepada narasumber sehingga tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.

“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Kalau ada yang kurang dipahami regulasinya kita bisa bertanya kepada narasumber. Nanti akan dijelaskan secara tekhnis oleh kedua narasumber,” tuturnya.

Pada sesi pemaparan materi, Idrus Abu selaku narasumber kedua memaparkan pengertian rumah kos dan aturan yang harus dipenuhi oleh pengelola dan penghuni rumah kos. Sementara Nuramal selaku narasumber ketiga memaparkan aturan dan sanksi pengelolaan rumah kos. (*/yud)