SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar, Hj Kartini menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Aswin, Jl. Gunung Latimojong, Sabtu (16/10/2021).
Hadir selaku narasumber, Fatmasari (Akademisi) serta Adiyanto Syarif (Bapenda Kota Makassar). Kegiatan dipandu Andi Ririn Oktoviani selaku moderator.
Dalam sambutannya, Hj Kartini mengungkapkan pihaknya sengaja memilih Perda ini Pajak Daerah untuk disosialisasikan, mengingat sektor pajak sangat penting guna menopang kelangsungan pembangunan Kota Makassar.
Sosialisasi ini kata dia, bertujuan untuk mempertajam dan menumbuh kembangkan kewajiban masyarakat membayar pajak. Juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan salah satunya Perda tentang Pajak Daerah ini.
“Masyarakat perlu tahu bahwa pajak merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh tidak dipenuhi karena nantinya pajak yang kita bayarkan ini dampaknya akan kita nikmati dalam pembangunan, baik itu berupa infrastruktur, drainase ataupun sarana lainnya,” kata politisi Perindo itu.
Kartini menjelaskan, pajak sifatnya kontribusi wajib yang memaksa, dan apabila tidak dibayar dianggap hutang. Ia berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak. “Jadi bayar pajak ta tepat waktu untuk kelangsungan pembangunan Kota Makassar,” ujarnya. (*/yud)