SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Senin (3/5/2021).
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari kerja-kerja kedewanan, tujuannya agar penerapan Perda yang telah disahkan ini lebih maksimal.
Dikatakan Hamzah Hamid, Perda Perlindungan Anak ini lahir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
“Perda ini hadir untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa semua anak wajib dipenuhi hak-haknya dan dilindungi, bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran orang tua utamanya kaum ibu-ibu dalam mendidik anak, agar dapat tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sebagaimana regulasi Perda ini.
“Peran orang tua sangat penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anakdimulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” terangnya.
Mengakhiri sambutannya, Hamzah Hamid mengajak peserta untuk bersama-sama mendukung program Makassar Recover yang dicetuskan Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto.
“Program Makassar Recover ini diimplemmentasikan dalam tiga sub program. Yakni penguatan imunitas, adaptasi sosial dan yang pemulihan ekonomi,” tandasnya. (*/yud)