Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Dibayar, Warga TPA Antang Mengadu ke DPRD

NEWS895 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi C DPRD Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera membuat dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan warga TPA Antang.

Hal ini ditegaskan, Sekertaris Komisi C Fasruddin Rusli (Acil) pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH, Dinas Pertanahan, dan warga TPA Antang, di ruang Badan Anggaran (Banggar), pada Kamis (5/1/2022).

“Jadi jangan maki lagi tunda-tunda iye, karena kasian ini warga sudah cukup lamami menunggu karena sudah lebihmi satu tahun belum terbayar lahannya,” tegas Acil.

Politisi PPP ini juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan mata anggaran yang dianggarkan di APBD pokok Tahun 2022 ke Dinas Pertanahan, mengingat komisi C menilai DLH tidak memahami secara pasti mekanisme proses pembasan lahan warga seperti yang terjadi saat ini.

“Jadi kami juga akan berkooridnasi TPAD Pemkot agar anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup untuk dialihkan ke Dinas Pertanahan,” tuturnya.

Senada dikatakan, Anggota Komisi C lainnya, Nasir Rurung. Ia menilai proses pembasahan lahan warga yang terdampak di TPA Antang sangat berlarut-larut, hal ini dikarenakan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak paham mekanisme.

“Jadi saya berharap, anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang ini dialihkan saja ke Dinas Pertanahan, tidak apa-apa dimulai dari awal yang penting ada kejelasan, dan saya kira warga juga akan memahami hal itu,” terangnya.

Sementara, Ayuzer Dg Siping salah satu perwakilan warga menilai apa yang selama ini disampaikan oleh pemerintah kota melalaui DLH itu “seolah olah” informasi yang belum akurat. Kalau bahasa kerennya orang bilang PHP karena kenapa proses sudah berjalan dari tahun 2021.

“Informasi yang kami terima bahwa kami akan dibayarkan pada pertengahan November 2021 sampai hari ini bergulir lagi kami akan dibayarkan sebelum pertengahan Desember tahun 2021. Kami sebagai orang awam yang tidak mengerti dengan proses yang terjadi tentunya kami tidak mau di janji janji. Apa yang disampaikan DLH mengenai waktu pembayaran tidak terbukti samapai hari ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis DLH, Aryati Puspasari Abady mengakui anggaran pembahasan lahan warga TPA Antang berada di DLH. Hanya pada saat dianggarkan pada tahun 2021 dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.

“Kemudian saya mencoba berdiskusi sampai dimana prosesnya dan Alhamdulillah dengan niat yang baik, kita sudah melakukan gerakan-gerakan dan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN dan ternyata memang perencanaan pembebasan lahan itu tidak dilakukan sebelumnya,” terangnya.

“Yang menjadi catatan kita semua, karena saya ini baru di DLH saya coba mendalami ini semua bahwa untuk melakukan pembebasan lahan harus dilakukan perencanaan karena kita tidak bisa masuk ditahap berikutnya kalau kita tidak lakukan perencanaan. Kita juga ajak warga rapat di Balai Kota itu juga bagian dari perencanaan,” lanjutnya.(*/yud)