SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Galmerra Kondorura kembali menggelar sosialisasi penyegaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Minggu (20/11’2022)
Sosialisasi kali ini mengangkat tema ” Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kabakaran” menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Hasanuddin, S. STP., M.Si serta Akademisi UKI paulus Dr. Liberthin Pallulungan, SH.,MH.
Dalam sambutannya, Galmerrya mengungkapkan pentingnya Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini diketahui oleh masyarakat. Mengingat Perda ini salah satu peraturan daerah yang disahkan tahun 2022 sehingga sangat penting untuk disosialisasikan
“Saya masuk sebagai salah satu anggota Pansus pada saat penyusunan dan pembahasan yang sampai pada penetapan terlibat Perda ini,” kata Galmerrya.
Galmerrya memaparkan, salah satu pertimbangan anggota DPRD bersama Pemerintah kota Makassar lahirnya Perda ini bahwa berbicara tentang kebakaran juga menyangkut keselamatan jiwa dan pembangunan.
“Dan inilah salah satu pertimbangan kami bersama pemerintah kota Makassar sehingga lahirlah Perda ini,” paparnya.
Untuk itu, Politisi perempuan PDIP ini mengajak peserta sosialisasi yang didominasi kaum ibu-ibu untuk berpartisipasi aktif dengan bertanya langsung kepada kedua narasumber.
“Nanti ada ruang tanya jawab, bisa langsung ditanyakan ke Kadis Damkar bagaimana kerja-kerja Dinas Kebakaran dalam menanggulangi kebakaran,” ujarnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Liberthin Pallulungan memaparkan dasar lahirnya Perda ini. Dikatakannya, Perda ini dibuat sudah melalui tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dalam proses peraturan perundang undangan.
Perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan penetapan.
“Dalam proses perencanaan itu ada beberapa tahapan yang harus terpenuhi, analisis aspek sesiologi, filosofis dan yuridis. Tiga kajian ini harus terpenuhi terbentuknya sebuah Perda. Kebakaran itu sering menimbulkan korban jiwa dan materi itulah yang menjadi dasar pertimbangan sosiologi sehingga dibuatnga Perda ini,” papar Liberthin.
Sementara, Kadis Damkar Kota Makassar Hasanuddin pemaparkan, pentingnya Perda Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran. “Begitu pentingnya sehingga djberi nomor 1. Banyak Perda yang dibuat di DPRD tetapi Perda ini yang diutamakan,” paparnya. (*/yud)