DPMPTSP Makassar Siapkan “Klinik LKPM”, Konsultasi Gratis Pelaporan LKPM Triwulan III 2025

NEWS135 Dilihat

SULSEL.NEWS — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, kembali mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Menengah dan Besar di Kota Makassar, untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan III Tahun 2025 (Juli – September).

​Periode pelaporan ini sangat krusial, sebagai bentuk kepatuhan investasi dan kontribusi terhadap data pertumbuhan ekonomi Daerah maupun Nasional.

Kepala ​DPMPTSP Makassar, Muh. Mario Said, menegaskan bahwa penyampaian LKPM Triwulan III 2025 memiliki batas waktu yang ketat.

“Pelaporan wajib dilakukan secara online melalui menu Pelaporan LKPM di akun OSS masing-masing perusahaan. Kegagalan atau keterlambatan dalam menyampaikan LKPM dapat berakibat pada sanksi berjenjang sesuai Peraturan BKPM yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha,” tegas Mario Said, Jumat (26/9/2025).

​Menyadari pentingnya kemudahan bagi para Investor, DPMPTSP Makassar menyediakan layanan khusus “Klinik LKPM” sebagai sarana konsultasi, dan pendampingan pengisian laporan.

Klinik ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha dapat mengisi dan mengirimkan laporan mereka dengan benar dan tepat waktu.

​”LKPM bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan alat penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi dan mengambil kebijakan yang tepat dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Kami berharap semua pelaku usaha di Makassar dapat berpartisipasi aktif dan tepat waktu,” papar Mario. (*)