Dishub Makassar Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan

NEWS1061 Dilihat

SULSEL.NEWS – Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang PKP bersama Polrsestabes Makassar melaksanakan penertiban kendaraan roda empat, di depan RS.Labuang Baji dan Jl.Abdul Dg Sirua, Rabu (6/7/2022) pagi

Sejumlah kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan di depan RS Labuang Baji dan di Jl.Abd Dg Sirua digembok dan ditilang oleh pihak Polrestabes Makassar.

Kadishub Kota Makassar Iman Hud mengatatakan, penertibab ini akan terus dilakukan agar membuat kesadaran para pengendara roda dua maupun roda empat untuk bisa mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

“Kegiatan akan kita terus laksanakan agar pengendara roda dua dan empat tertib berlalu lintas,” katanya.

Sementara itu Kabid PKP A.Tufail Lantara mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk meminimalisirkan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.(*)