SULSEL.NEWS – Kepala Dinas Perhubuikngan (Dishub) kota Makassar, Iman Hud mendukung langkah Kasat Lantas Polrestabes Makassar untuk melakukan upaya penertiban pengguna sepeda motor listrik tenaga baterai yang beroperasi di jalan raya, Jumat (8/7/2022)
Iman mengatakan, secara prinsip mendukung langkah penertiban yang hendak dilakukan Sat Lantas Polrestabes Makassar terhadap penggunaan sepeda motor listrik tenaga baterai yang beroperasi di jalan raya tanpa memliki surat lulus Uji Tipe
“Soal itu kan sudah diatur dengan jelas melalui peraturan perundang-undangan. Pelarangan tersebut berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya belum ada regulasi aturan hukumnya, maka kami juga akan turun untuk membantu mensosialisasikannya kepada masyarakat,” terang Iman Hud.
Hingga kini umumnya sepeda motor listrik tenaga baterai di Makassar belum terigistrasi di kantor Samsat sebagai kendaraan bermotor.
Justeru langkah penertiban yang akan dilakukan Sat Lantas Polrestabes Makassar terhadap sepeda motor listrik, menurut Iman Hud, perlu mendapat dukungan.
“Penertiban selain dimaksudkan untuk keselamatan pengguna terhindar dari kecelakaan jalan raya, juga kehadiran sepeda motor listrik di jalan raya jika tanpa pengaturan berpotensi menimbulkan kemacetan-kemacetan lalu-lintas,” katanya. (*)