SULSEL.NEWS – Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Irham Syah Gaffar peralihan status dari Perusahaan Daerah ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir bisa terealisasi tahun 2020 ini.
“Bayak teknis aturan parkir sesuai standar operasional di lapangan. Wewenang lebih besar kalau sudah Perumda. Penataan kantung parkir bisa menjadi harapan untuk menjadi PAD yang lebih maksimal,” beber Irham.
Lebih jauh Irham menuturkan, dalam proses menjalankan pekerjaan-pekerjaan di lapangan, pihak DPRD kota Makassar juga terlibat melakukan pengawasan. Mengingat, gagasan perumda ini lahir dari DPRD.
“Tergantung kerja-kerja DPRD. Karena mereka sebagai penggagas. Baiknya ada keterlibatan DPRD dalam menangani parkir. Kewenangan PD Parkir adalah kewenangan pemkot. Tapi DPRD bisa bersinergi. Jadi kami di lapangan tidak lepas dari pemantauan dari DPRD,” terangnya.
Editor: admin