Dinas Sosial Makassar Imbau Masyarakat Stop Beri Uang Anak Jalanan

PEMKOT MAKASSAR842 Dilihat

SULSEL.NEWS – Dinas Sosial Kota Makassar tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berhenti memberikan uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).

Memberi uang kepada anjal gepeng yang beroperasi di jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.

Hal diatas disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera.

“Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis,” ucapnya, Rabu (15/3/2023).

Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak.

Apalagi Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.

Dalam perda tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng serta pihak yang melakukan eksploitasi.

Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.

Tak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.

Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta.

Atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

“Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung oleh fatwa haram MUI Sulsel,” tegasnya.

Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini memaparkan, salah satu upaya untuk meminimalisir operasi anjal gepeng dengan membuat posko.

Ada sembilan titik posko yang dibuat untuk memantau dan menjaring anjal.

Antara lain di simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, perempatan Jl Pengayoman-Adhiyaksa, perempatan Jl Boulevard-Pettarani, Perempatan Jl Sungai Saddang-Veteran.

Kemudian persimpangan Jl Haji Bau-Arief Rate, Jl Kakatua-Ratulangi, Masjid Raya-Jl Veteran, fly over, hingga Mallengkeri-Gowa.

“Sebelum kita buat posko kita memang sudah rutin melakukan penjaringan, sekarang sudah ada 81 yang dijaring oleh Dinsos,” sebutnya. (*)