SULSEL.NEWS – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SD Inpres Perumnas Antang III, pada Rabu (22/1/2020).
RDP ini terkait laporan sejumlah orang tua siswa SD Inpres Perumnas Antang III yang merasa keberatan terhadap adanya pungutan uang perpisahan dan uang administrasi yang diduga dilakukan oleh paguyuban atau kelompok orang tua siswa sebesar Rp400 ribu per siswa.
“Saya minta tidak ada lagi pungutan seperti itu. Pungutan uang tersebut tidak pantas dilakukan apalagi paguyuban orang tua siswa tidak memiliki landasan hukum yang jelas seperti komite sekolah yang diakui keberadaannya secara hukum,” terang Ketua Komisi D Abd Wahab Tahir.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar, M Hidayat mengemukakan, pihaknya tidak pernah memerintahkan sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan.
“Dari dinas tidak ada instruksi atau arahan seperti itu,” kata Hidayat.
Hidayat meminta Kepala Sekolah SD Inpres Perumnas Antang III, untuk mengawasi dan mengontrol jika ada pungutan yang tak resmi yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Inpres Perumnas Antang III, Andi Asriani mengemukakan, pungutan uang perpisahan itu atas inisiatif orang tua siswa.
“Ini inisiatif orang tua siswa pak, kami siap evaluasi dan menghentikan pungutan seperti itu,” demikian, Andi Asriani. (*)
Editor: admin