Dianggap Cacat Prosedural, Pengurus Harian Golkar Bulukumba Tolak Pelaksana Tugas

NEWS868 Dilihat

SULSEL.NEWS — Usai salah satu nama Politisi partai Golkar, Nirwan Arifuddin muncul dan mengklaim diri selaku Pelaksana Tugas (PLT) ketua partai Golkar DPD II Bulukumba. Satu persatu pengurus harian Partai Golkar Bulukumba menolak adanya PLT.

Mereka ramai-ramai menolak dikarenakan, SK yang dibawa Nirwan dianggap cacat Prosedural.

Ketua Harian Golkar DPD II Bulukumba, Andi Alimuddin Karaeng Pana yang ditunjuk menjabat ketua pada Awal Mei lalu melaksanakan tugas Andi Hamzah Pangki yang maju bertarung di Pilkada angkat bicara. Ia menolak keras SK yang dinilai cacat Prosedural tersebut.

Apalagi kata dia, banyak manuver atau gerakan kekanak-kanakan yang dilakukan Nirwan dengan sepihak seperti melakukan pleno diam-diam tanpa melibatkan unsur pengurus Golkar Bulukumba yang kesannya hanya merusak Marwah partai.

“Bayangkan, buat pleno tapi tidak mengundang ketua harian dan pengurus lainnya. Parahnya, apakah memang diberikan kewenangan memecat pengurus sementara saya masih mengantongi SK perpanjangan sebagai ketua harian yang berlaku sejak 1 Mei 2200 sampai dengan pelaksanaan Musda dengan nomor Kep-036/DPD-I/PG/VII/2020,” ujar Andi Alimuddin kepada awak media, Jumat (25/12/2020).

Selain tidak ada pemberitahuan, pleno yang dilaksanakan berpindah-pindah tempat tanpa sepengetahuan semua pengurus partai Golkar Bulukumba terkesan sepihak oleh Nirwan.

“Ini terkesan, ada yang mengaku PLT yang mau ambil paksa Golkar Bulukumba. Jangan muncul jika hanya ingin memecah dan merusak persatuan di partai Golkar. Golkar ini partai mengabdi begitu juga semua pengurus dan kadernya, bukan partai yang baru lahir kemarin,” tegas Andi Alimuddin.

Selain ketua harian, Wakil sekretaris DPD II Golkar Bulukumba, Irwan Nasir juga keberatan, ia menilai jika merujuk pada SK perpanjangan kepengurusan di bawah komando Andi Hamzah Pangki.

“Sebelum adanya SK perpanjangan yang menunjuk AHP sebagai ketua periode 2019-2024 ditandatangani oelh Nurdin Halid pertanggal 31 Juli 2020,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam SK tersebut Andi Hamzah Pangki diberi amanah menahkodai Golkar Bulukumba hingga Musda berikutnya dilaksanakan sehingga SK Nirwan dianggap cacat Prosedural.

“SK yang menunjuk Nirwan sebagai PLT juga tidak memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan struktur pengurusan Golkar Bulukumba seperti yang dilakukan Nirwan saat ini,” lanjut Irwan Nasir.

“Yang terjadi saat ini PLT melakukan perombakan struktural padahal dalam SK miliknya tidak ada perintah melakukan perombakan struktural jadi kesannya terlalu dipaksakan untuk merebut Golkar dari tangan Andi Hamzah Pangki,” tegasnya.

Olehnya, ia berharap DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan bertindak dan segera mengambil alih untuk melakukan perbaikan.(*/rls)

Editor: admin